Kamis, 26 September 2024

MERDEKA BELAJAR

 MERDEKA BELAJAR

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menegaskan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan negara.

Namun, dengan adanya revolusi 4.0, paradigma pendidikan mengalami pergeseran yang signifikan. Era ini ditandai dengan perubahan cepat dalam struktur sosial, di mana teknologi menjadi faktor utama yang memengaruhi cara manusia berinteraksi dan bekerja.

Sebagai respons terhadap revolusi ini, pendidikan harus beradaptasi untuk mempersiapkan generasi masa depan dengan kompetensi yang relevan. Inilah latar belakang munculnya program "Merdeka Belajar" yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai langkah strategis dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Dalam konteks hukum, program tersebut didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan visi Nawacita kelima yang menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui pendidikan.

Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis implementasi program "Merdeka Belajar" sebagai langkah menuju pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada hasil.

Revolusi industri 4.0 telah membawa pengaruh signifikan terhadap sistem pendidikan saat ini. Perubahan yang bergerak semakin cepat ditambah dengan kebutuhan manusia yang semakin kompleks menuntut penyesuaian sistem pendidikan agar dapat menjawab tantangan zaman. Hal ini sesuai dengan proyeksi bangsa dalam menghadapi Indonesia Golden Generation 2045.

Untuk mencapai proyeksi tersebut, pendidikan harus dijadikan instrumen utama pembangunan manusia Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai leading sector pendidikan nasional mengeluarkan berbagai kebijakan penting, salah satunya adalah program "Merdeka Belajar".

Merdeka Belajar merupakan salah satu program untuk menciptakan suasana belajar di sekolah yang bahagia, baik bagi peserta didik maupun bagi guru. Latar belakang diluncurkannya program Merdeka Belajar adalah banyaknya keluhan dari orang tua terhadap sistem pendidikan nasional yang berlaku selama ini, termasuk nilai ketuntasan minimum yang harus dicapai siswa yang berbeda-beda di setiap mata pelajaran.

Merdeka Belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. Konsep Merdeka Belajar adalah mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi undang-undang untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi dasar kurikulum menjadi penilaian mereka.

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Merdeka Belajar adalah memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, guru, dan murid. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa inti Merdeka Belajar adalah memberikan kebebasan kepada sekolah, guru, dan murid untuk berinovasi, belajar mandiri, dan kreatif. Merdeka Belajar juga merupakan kemerdekaan berpikir, dimana esensi kemerdekaan berpikir ini harus dimiliki oleh guru terlebih dahulu sebelum dimiliki oleh murid.

Merdeka belajar merupakan program kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi undang-undang dengan memberi kebebasan kepada sekolah, guru, dan murid untuk berinovasi, belajar mandiri, dan kreatif.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia terutama di era revolusi industri 4.0. Kebijakan program Merdeka Belajar meliputi empat pokok kebijakan, yaitu Penilaian USBN Komprehensif, UN diganti dengan assessment penilaian, RPP dipersingkat, dan zonasi PPDB lebih fleksibel.

Program "Merdeka Belajar" adalah kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi undang-undang. Tujuannya adalah memberikan kebebasan kepada sekolah, guru, dan murid untuk berinovasi serta belajar secara mandiri dan kreatif.

Kebijakan ini menempatkan guru sebagai penggerak utama pendidikan nasional. Diluncurkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, khususnya di era revolusi industri 4.0, program "Merdeka Belajar" mencakup empat pokok kebijakan, yakni Penilaian USBN Komprehensif, penggantian UN dengan penilaian yang lebih komprehensif, penyingkatan RPP, dan fleksibilitas lebih besar dalam zonasi PPDB.

Untuk mengimplementasikannya, diperlukan transformasi pada kurikulum sekolah dan pembelajaran, manajemen pendidikan nasional, serta manajemen pendidikan daerah dan otonomi sekolah.






Kamis, 19 September 2024

PENGELOLAAN SAMPAH

 PENGELOLAAN SAMPAH


Sampah adalah masalah lingkungan global yang semakin mendesak. Seiring dengan meningkatnya populasi dan konsumsi, volume sampah terus bertambah. Pengelolaan sampah yang baik penting untuk menjaga kesehatan, kebersihan lingkungan, serta mendukung ekosistem berkelanjutan.

Jenis Sampah

Sampah terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Organik: Sampah yang dapat terurai, seperti sisa makanan dan daun.

2. Anorganik: Sampah yang sulit terurai, seperti plastik dan logam.


Pentingnya Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan pencemaran dan masalah kesehatan. Sebaliknya, pengelolaan yang baik membantu mengurangi pencemaran, menghemat sumber daya, dan mendukung ekonomi sirku
lar.

Strategi Pengelolaan Sampah

Reduce (Kurangi): Kurangi penggunaan produk sekali pakai.

Reuse (Gunakan Kembali): Manfaatkan kembali barang yang masih layak pakai.

Recycle (Daur Ulang): Pisahkan sampah yang bisa didaur ulang.

Composting: Olah sampah organik menjadi kompos.


Teknologi seperti waste-to-energy dan konsep bank sampah adalah solusi modern dalam mengatasi sampah. Masyarakat juga bisa berkontribusi dengan memilah sampah di rumah, mengurangi plastik, dan ikut serta dalam program daur ulang.

Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi aktif, kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.


Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa

 Hindari Narkotika  Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nom...